Tugas Etika Profesi Informasi dan Komunikasi kelompok 4 Cyber Espionage

Sabtu, 18 April 2015

STUDI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

STUDI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien rumah sakit Omni Internasional alam sutera tangerang. Saat di rawat di rumah sakit tersebut Prita tidak menemukan kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit prita, serta pihak rumah sakitpun tidak memberikan rekam medis yang di perluka prita. Kemudian prita mengeluh pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke bagian Mailing List didunia maya. Akibatnya, pihak rumah sakit Omni Internasional marah dan merasa di cemarkan. Lalu RS Omni Internasional mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya prita mulyasari sudah di putus bersalah dalam pengadilan perdata dan waktu itu pun prita sempat di tahan di LP wanita tangerang sejak 13 mei 2009 karna di jerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi & transkasi Elektronik (UU ITE) kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “koin kepedulian untuk prita” pada tanggal 29 desember 2009, ibu prita di vonis bebas oleh pengadilan negri tangerang.

Contoh studi kasus mengenai prita tentang pelanggaran HAM adalah karena prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang di sebabkan oleh tidak di dapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberiukan keterangan apapun menganai penyakitnya. Jadi prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan & pelayanan yang layak. Salah satu aksi yang di berikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk prita”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar