STUDI
KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
Prita Mulyasari adalah seorang
ibu rumah tangga, mantan pasien rumah sakit Omni Internasional alam sutera
tangerang. Saat di rawat di rumah sakit tersebut Prita tidak menemukan
kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan
keterangan yang pasti mengenai penyakit prita, serta pihak rumah sakitpun tidak
memberikan rekam medis yang di perluka prita. Kemudian prita mengeluh pelayanan
rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke bagian
Mailing List didunia maya. Akibatnya, pihak rumah sakit Omni Internasional
marah dan merasa di cemarkan. Lalu RS Omni Internasional mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya prita mulyasari sudah di putus bersalah
dalam pengadilan perdata dan waktu itu pun prita sempat di tahan di LP wanita
tangerang sejak 13 mei 2009 karna di jerat pasal pencemaran nama baik dengan
menggunakan Undang-Undang Informasi & transkasi Elektronik (UU ITE) kasus
ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya
gerakan solidaritas “koin kepedulian untuk prita” pada tanggal 29 desember
2009, ibu prita di vonis bebas oleh pengadilan negri tangerang.
Contoh studi kasus mengenai prita
tentang pelanggaran HAM adalah karena prita telah mengirimkan surat keluhan
lewat media elektronik yang di sebabkan oleh tidak di dapatkannya pelayanan
rumah sakit dengan baik, prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya
bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberiukan keterangan apapun
menganai penyakitnya. Jadi prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah
sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan & pelayanan yang layak. Salah satu
aksi yang di berikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk prita”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar