Tugas Etika Profesi Informasi dan Komunikasi kelompok 4 Cyber Espionage

Sabtu, 18 April 2015

Pengertian Cyber Espionage

Cyber Espionage adalah salah satu dari jenis Cyber Crime seperti yang telah diuraikan di atas. Cyber Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber Spionase, yaitu tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi, sensitif, kepemilikan, atau rahasia alam) , dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi dirumah oleh komputer konfensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software. Cyber spionase biasanya melibatkan penggunakan akses tersebut kepada rahasia informasi dan rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologi, politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini Cyber mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik disitus jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize

Tidak ada komentar:

Posting Komentar