Cyber Espionage adalah
salah satu dari jenis Cyber Crime seperti yang telah diuraikan di atas. Cyber
Espionage juga disebut Cyber memata-matai atau Cyber Spionase, yaitu tindakan
atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi ( pribadi,
sensitif, kepemilikan, atau rahasia alam) , dari individu, pesaing, saingan,
kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau
militer menggunakan metode pada jaringan internet atau komputer pribadi melalui
penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan
spyware. Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer
profesional dipangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan
infiltrasi dirumah oleh komputer konfensional terlatih mata-mata dan tahi lalat
atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan
programmer software. Cyber spionase biasanya melibatkan penggunakan akses tersebut
kepada rahasia informasi dan rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer
atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologi,
politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase. Baru-baru ini Cyber
mata-mata melibatkan analisis aktifitas publik disitus jejaring sosial seperti
Facebook dan Twitter.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang
menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize
Tidak ada komentar:
Posting Komentar